Rapat Koordinasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apotek
Rapat Koordinasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apotek
Dinkes PPKB Kebumen melalui Tim Kerja Kefarmasian dan PKRT Fitriani Rahayu, .M.Pharm.,Apt mengadakan Rapat Koordinasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apotek di Aula 1 Dinkes PPKB Kebumen. Kamis (3/7/2025).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Moch Nasir, S.H.,M.Eng dan Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Joko Irianto, S.KM.,M.M. Hadir sebagai Peserta yaitu 18 Apotek Di Kabupaten Kebumen, 4 Konsultan.
Narasumber Dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Erni Rahayu, SKM, Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kebumen (DPUPR) Frestiana Manurung, S. Ars.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Fungsi PBG
1. Bagi Pemilik/Pengguna BG
Melindungi pengguna bangunan gedung dalam aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna/pemilik bangunan di dalam pemanfaatannya;
Meningkatkan nilai ekonomis bangunan;
Prasyarat untuk memperoleh pelayanan utilitas kota seperti instalasi listrik atau air bersih.
2. Bagi Masyarakat/Lingkungan
Melindungi masyarakat atas penyelenggaraan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan);
Mewujudkan keserasian bangunan dengan lingkungan sekitar.
3. Bagi Pemerintah Daerah
Menjadi instrumen guna mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.